Yakni dengan dilengkapi dengan
diwahyukannya sya’riat kepada seluruh hamba ciptaan-Nya, seperti shalat, Zakat,
puasa, hukum perdana pidata islam, mu’amalah (hubungan sosial), dll. tiada
lain untuk menjamin hak dasar umat manusia, Syeikh Abu Zahrah dalam kitabnya
Ushul Fiqih mengungkapkan bahwa ada 5 hal tujuan dari syariat Islam :
1. hifdzud
diin (menjaga agama),
2. hifdzul
‘aql (menjaga akal),
3. hifdzul
maal (menjaga harta),
4. hifdzun
nasl (menjaga keturunan),
5. hifdzun
nafs (menjaga jiwa).
Oleh karena itu syariat islam
bersifat rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam semesta) sehingga
bukan hanya umat Islam saja yang akan merasakan rahmat itu tapi sekalian alam
semesta ini juga akan merasakannya.
Sungguh indah Islam agama kita,
Begitupun
dengan ibadah qurban kita, memiliki nilai maqasyidussyariah (tujuan
syariat) yakni menjaga agama, jiwa, dan harta. Menjaga agama dan diri penerima
manfaat qurban sangat terasa bila diterima oleh yang membutuhkan. Sebagaimana
sabda Rasulullah saw bahwa kefakiran dekat dengan kekafiran, dan betapa banyak
kelaparan dan kekurangan menjadi tidak terjaminnya jiwa sehingga banyak jiwa
meninggal karena kelafaran dan pendidikan pun terganggu karena kebutuhan
sehari2 pun belum tejamin. Adapun menjaga harta adalah untuk pequrban yakni
membersihkan dan sebagai investasi akhirat. Karena harta kita hakikatnya bukan
apa yang kita makan sehingga habis dan pakai sehingga rusak melainkan apa yang
kita sedekah dan itulah yang akan dibawa dan pemberat timbangan diakhirat.
Kadang disebagian daerah
pembagian hewan qurban kurang maksimal sehingga berputar dikalangan yang cukup
dalam penghidupan. Padahal masih banyak saudara kita dipelosok nusantara ini
yang jauh membutuhkan, kondisi saudara kita jauh dari kota-kota besar di
Indonesia sehingga perlu sokongan bantuan yang merata.
No comments:
Post a Comment